Upaya Peningkatan Penerimaan Tenaga Kerja Asing

Akhirnya, upaya meningkatkan penerimaan tenaga kerja asing mulai sungguh-sungguh dilakukan di Jepang. Kami mendapat informasi bahwa beberapa hari yang lalu, telah dibuat kualifikasi juga skema baru untuk penerimaan tenaga kerja asing yang pada dasarnya isinya adalah sebagai berikut.

Poin Baru dalam Sistem Ketenagakerjaan

• Peraturan ini rencananya akan mulai diberlakukan mulai bulan April 2019.
• Bagi orang asing yang telah menyelesaikan program pemagangan kerja teknis jangka 5 tahun, mereka diberikan hak untuk memperpanjang programnya yaitu selama 5 tahun lagi.
• Jika lolos tes, maka pihak yang bersangkutan bisa membawa serta keluarganya untuk datang ke Jepang.
Secara garis besar, poin utamanya adalah seperti diatas.

Sejak bulan November 2017, peraturan terkait sistem pemagang kerja teknis di Jepang telah mengalami perubahan. Hingga saat itu, sistem pemagang kerja teknis yang berlaku masih memiliki jangka waktu paling lama 3 tahun, namun seiring dengan berubahnya peraturan ini, maka kini jangka waktu pekerja teknis di Jepang bisa sampai 5 tahun lamanya. Sehingga dengan kata lain, para pemagang kerja teknis mendapat perpanjangan waktu yaitu 2 tahun untuk bisa terus bekerja di Jepang.

Lalu diinformasikan pula bahwa orang-orang yang telah menjadi pemagang kerja teknis selama 5 tahun lamanya dan telah memenuhi kualifikasi, maka bisa bekerja selama 5 tahun lagi di Jepang. Jadi dengan kata lain, jika teman-teman datang sebagai pemagang kerja teknis ke Jepang, maka teman-teman bisa terus bekerja di Jepang maksimal 10 tahun.

Krisis Tenaga Kerja di Jepang

Sebelumnya, pemerintah Jepang menganggap negatif apabila warga asing tinggal di Jepang dalam kurun waktu yang lama. Karenanya, pemerintah Jepang tidak menerima pekerja yang tidak terlatih, juga tetap melanjutkan sikap menolak emigrasi dari warga asing. Tapi jika kita menilik isi peraturan yang baru ditetapkan dengan adanya jaminan yang diberikan pada tenaga kerja asing dalam peraturan tersebut, maka terlihat jelas bahwa pemerintah Jepang kini telah berpikir untuk menambah jumlah tenaga kerja asing di Jepang. Jadi telah diputuskan bahwa Jepang kini sudah tidak bisa lagi hanya dihuni oleh orang Jepang saja.

Bagi Anda Yang Tertarik Untuk Pergi Ke Jepang, Mari Tetapkan Tujuan Anda Terlebih Dahulu!

Tahun lalu, telah dibuat peraturan baru terkait sistem pemagang kerja teknis. Lalu 6 bulan kemudian, informasi terkait peraturan baru ketenagakerjaan di Jepang pun mulai dicanangkan. Hal ini menandai bahwa mulai saat ini jumlah tenaga kerja asing di Jepang akan terus mengalami peningkatan. Hal ini tentu saja merupakan berita gembira bagi siapapun yang tertarik untuk bekerja di Jepang.
Namun, jika teman-teman すかSUKI termasuk salah satu diantara orang-orang tersebut, kami sarankan sebaiknya teman-teman terlebih dahulu mengingat alasan yang mendasari teman-teman untuk pergi ke Jepang.
Karena ingin studi-kah? Atau ingin bekerja lalu menghasilkan uang sendiri-kah? Ingin mencoba tinggal di Jepang-kah?
Pasti teman-teman すかSUKI punya beragam alasan tersendiri bukan?

Begitulah kiranya yang terjadi hingga saat ini, tapi kami sangat tidak menyarankan bagi orang-orang yang mengambil jurusan bahasa Jepang di kampusnya untuk menjadi pemagang kerja teknis. Ada baiknya teman-teman telah memiliki sertifikat N2 sebelum lulus kuliah, sehingga teman-teman bisa memiliki opsi pekerjaan lain yaitu penerjemah lisan ataupun tulisan di Jepang.
Jadi kami sarankan teman-teman agar semangat dalam belajar bahasa Jepang yaa~
Karena jika memang atas keinginan pribadi, kami yakin teman-teman bisa selalu tinggal dan bekerja di Jepang.

Di sisi lain, dengan adanya peraturan yang baru maka teman-teman bisa bekerja di Jepang selama 10 tahun. Namun, karena pada mulanya pergi dengan status sebagai ‘pemagang kerja teknis’, maka tidak ada jaminan tentang bisa tidaknya teman-teman melakukan pekerjaan yang disukai di masa mendatang. Selain itu masalah lainnya adalah jika peraturannya berubah, maka sama seperti halnya sistem pemagang kerja teknis yang ada hingga saat ini, maka jika teman-teman sudah mencapai batas waktu maksimal sistem pemagang kerja teknis, maka teman-teman diharuskan pulang dulu ke negara masing-masing.

Dengan demikian tergantung caranya teman-teman pergi ke Jepang, maka hal-hal yang bisa teman-teman lakukan, juga lamanya teman-teman tinggal di Jepang pun akan berbeda. すかSUKI sangat menyarankan agar teman-teman memikirkan dengan baik perihal karir yang ingin digeluti, juga tentang hal yang diinginkan di masa depan agar teman-teman bisa membuat keputusan yang tidak akan disesali nantinya.
すかSUKI yakin mulai sekarang, orang-orang Indonesia yang datang ke Jepang akan terus meningkat. Kami harap すかSUKI bisa menjadi salah satu sarana membantu orang-orang tersebut.

Undang-Undang Baru yang Berkaitan dengan Pemagangan Kerja Teknis (Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan) Telah Diberlakukan

【Tujuan dari Sistem Pemagangan Kerja Teknis】

Di antara orang-orang yang ingin ke Jepang, pasti ada yang tahu tentang sistem “Ginou Jisshu” atau pemagangan kerja teknis kan? Sistem ‘Pemagangan Kerja Teknis’ ini diadakan dengan tujuan untuk orang-orang yang ingin mendapatkan pengetahuan keterampilan di Jepang lalu turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara setelah kembali ke negaranya sendiri dengan memanfaatkan berbagai pengetahuan yang telah dipelajari.

 

【Kontradiksi Antara Maksud Sebenarnya dan Pencitraan】

Tujuan semula dari ‘Pemagangan Kerja Teknis’ adalah yang saya sebutkan di atas tadi. Datang ke Jepang lalu menguasai suatu keterampilan dsb. melalui pekerjaan. Menurut saya ini sangat hebat. Tetapi pada kenyataannya , alasan mengapa berbeda dengan tujuan awal adalah karena berbagai masalah telah terjadi selama sistem pemagangan kerja teknis dijalankan.
Mengapa? Karena mereka didatangkan ke Jepang bukan untuk transfer keterampilan tetapi sebenarnya mereka hanya diterima sebagai pekerja sederhana dengan upah murah karena kurangnya tenaga kerja, dan itulah kenyataannya.
Jika diungkapkan dalam gaya Jepang maka ungkapannya menjadi ‘transfer keterampilan = pencitraan’, ‘diterima sebagai pekerja sederhana = maksud sebenarnya.’.
Lalu, berbagai masalah telah terjadi hingga saat ini karena adanya perbedaan antara pencitraan dan maksud sebenarnya ini.
Meskipun di artikel kali ini saya hanya akan memperkenalkan undang-undang baru, saya akan menjelaskan pada artikel lain tentang latar belakang dibuatnya undang-undang ini serta masalah yang dimiliki oleh sistem pemagangan kerja teknis.

 

【Pentingnya Mengumpulkan Informasi】

Nampaknya, bekerja di Jepang jauh lebih berat dari yang dibayangkan oleh orang yang baru akan mulai bekerja di sana. ‘Karena Jepang negaranya bagus jadi ingin coba tinggal’, ‘bisa hidup penuh kepraktisan dan menyenangkan’, kami tentu senang apabila kalian berpikir seperti itu tentang Jepang. Tetapi saya ingin kalian memutuskan untuk pergi ke Jepang setelah memahami dengan seksama seperti apa hidup yang akan dijalani saat sudah sampai di Jepang.

Bersamaan dengan pelaksanaan undang-undang pada 1 November 2017, dibuka juga ‘Gaikokujin Jisshusei Kiko (Organization for Technical Intern Training/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing)’. Organisasi ini yang mengatur sistem pemagangan kerja teknis tersebut. Bagi kalian yang sekarang sedang menerima pelatihan untuk pergi ke Jepang sebagai pemagang, atau kalian yang sedang magang di Jepang, apakah kalian tahu tentang organisasi ini?

Gaikokujin Ginou Jisshusei Kiko (Organization for Technical Intern Training/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing)’
http://www.otit.go.jp/

Berdasarkan pelaksanaan undang-undang kali ini, para pemagang dilindungi oleh undang-undang lebih dari sebelumnya. Bagi kalian tentu ini adalah hal yang sangat bagus ya. Di website Gaikokujin Ginou Jisshusei Kiko/ Organisasi Pemagang Kerja Teknis Asing ini juga diposting berbagai informasi yang berguna bagi para pemagang dalam bahasa Indonesia.

 
Ginou Jisshusei Techo 【(Buku Pedoman untuk Pemagang Kerja Teknis (dalam bahasa Indonesia) 】
http://www.otit.go.jp/files/user/docs/jissyuseitechou_btk.pdf

 
Untuk Para Pekerja Asing ~Peraturan Hukum di Jepang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan~ 【Kementerian Kesehatan, Biro Pengembangan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia】
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/foreigner/technical_intern/dl/indonesian_01.pdf

 
Rosai Hoken Seikyu no Tame no Gaido Bukku (Buku Panduan Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja) 【Kementerian Kesehatan, Biro Pengembangan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia】
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/161108-17.pdf
http://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/161108-18.pdf

 
Nihon Nenkin Kiko (Japan Pension Service)
http://www.nenkin.go.jp/international/pamphletindonesia/index.html

 
Lalu jika kita mengalami kesulitan kita bisa menghubungi mereka dalam bahasa Indonesia karena sekarang sedang dipersiapkan sistem konsultasi langsung.
https://www.support.otit.go.jp/soudan/id/

 
Apakah kalian telah mendengar informasi ini dari agen penyalur Indonesia maupun organisasi pengawas Jepang? Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 November 2017. Karena isinya perlu diketahui oleh orang yang akan tinggal di Jepang dengan status pemagang, saya ingin kalian membaca dokumen dari link yang saya share di atas.

 

【Jepang yang Masih Belum Siap Sistem Pendukungnya】

Tidak hanya kalian yang datang ke Jepang sebagai pemagang, bagi kalian yang datang dengan visa kerja maupun wisata sekalipun, pasti ada situasi sulit yang akan kalian hadapi di Jepang. Belum banyak tempat yang bisa mendukung dalam bahasa asing di situasi seperti itu.

Karena dukungan terhadap para pemagang semakin meluas menurut undang-undang kali ini, ini merupakan hal yang sangat bagus. Tidak terbatas kepada pemagang saja, jika ada kesulitan dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari di Jepang, jangan ragu untuk menghubungi kami karena すかSUKI juga menerima konsultasi dalam bahasa Indonesia.