【Terus Bertambahnya Warga Negara Asing yang Bekerja di Jepang】
Orang asing yang bekerja di Jepang semakin bertambah. Pada akhir Oktober 2016, jumlah pekerja asing mencapai kurang lebih 1.080.000 orang. Jumlah ini adalah jumlah terbanyak sejak dimulainya perhitungan jumlah pekerja asing di Jepang.
Jumlah angka kelahiran yang terus menurun mengakibatkan jumlah SDM di Jepang akan semakin menurun. Alhasil, jumlah pekerja asing di Jepang dipastikan akan terus bertambah. Tetapi, sebenarnya ada berapa banyak pekerja asing yang benar-benar mengerti undang-undang dan peraturan di Jepang?
Kebanyakan dari perusahaan di Jepang menggunakan bahasa Jepang dalam pekerjaannya, termasuk dalam pembuatan perjanjian-perjanjian. Karena itu, mungkin banyak pekerja yang beranggapan bahwa mereka bisa bekerja hanya karena memiliki visa. Walaupun sebenarnya para pekerja ini tidak mengetahui persis peraturan-peraturan lain yang berlaku di Jepang.
Sebenarnya hal ini juga berlaku untuk orang Jepang sendiri. Sewaktu diterima di suatu perusahaan, ada perusahaan yang menjelaskan perjanjian kerjanya, tetapi ada juga perusahaan yang hanya menyerahkan perjanjian kerja dan meminta tanda tangan tanpa menjelaskan apapun. Oleh karena itu, belum tentu pekerja di Jepang memahami secara pasti peraturan-peraturan yang berlaku.
【Labor Standards Act yang Berlaku untuk Semua Pekerja】
Jepang memiliki undang-undang bernama “Labor Standards Act”, sebuah peraturan yang berlaku untuk semua pekerja. Labor Standard Act adalah sebuah undang-undang yang mengatur standar minimum persyaratan kondisi kerja, termasuk di dalamnya prinsip serta keputusan untuk persyaratan kondisi kerja. Semua pekerja, baik orang Jepang maupun orang asing, dilindungi oleh undang-undang ini.
Peraturan standar ini tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap yang telah menerima gaji bulanan, tapi juga berlaku untuk pekerja kontrak yang masa kontraknya telah ditetapkan, pekerja paruh waktu, dan juga part-timer.
Labor Standards Act berlaku untuk orang-orang berikut ini.
① Orang yang bekerja sebagai penerjemah atau interpreter
② Orang yang datang ke Jepang melalui EPA dan bekerja di panti jompo atau rumah sakit
③ Orang yang bekerja di suatu perusahaan sebagai trainee/magang
④ Orang yang sedang menimba ilmu di universitas atau Sekolah Bahasa Jepang, telah mendapatkan izin dan sedang bekerja paruh waktu
“Labor Standards Act” berlaku untuk semua orang di atas. Ngomong-ngomong visa yang dimiliki orang-orang di atas berbeda, dengan orang nomor ① memiliki visa “Engineer/Specialist in Humanity/International Service”, nomor ② dan ③ memiliki visa “Designated Activities”, dan nomor ④ memiliki visa “Students”.
Selain orang asing yang memiliki perusahaan di Jepang, pada dasarnya “Labor Standars Act” berlaku untuk semua pekerja asing yang bekerja di Jepang. Karenanya, kami menyarankan agar teman-teman yang berencana bekerja di Jepang untuk mengetahui isi peraturan ini terlebih dahulu.
Pada artikel selanjutnya, すかSUKI akan membahas lebih dalam mengenai isi dari “Labor Standards Act”.